Kebijakan Anti Fraud dan Whistleblowing System
PT Bank Perekonomian Rakyat Tabalong Bersinar berkomitmen untuk menjalankan operasional perusahaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Untuk mendukung komitmen tersebut, kami telah mengimplementasikan Strategi Anti-Fraud yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggulangi tindakan fraud dalam lingkungan kerja BPR Tabalong Bersinar.
Whistleblowing System (WBS)
Untuk memperkuat pengawasan dan keterbukaan informasi, PT BPR Tabalong Bersinar telah mengembangkan Whistleblowing System (WBS), sebuah mekanisme pelaporan yang memberikan kesempatan kepada karyawan, mitra kerja, maupun pihak eksternal untuk melaporkan dugaan tindakan fraud atau pelanggaran lainnya secara aman dan rahasia.
Fitur Utama WBS:
Kerahasiaan Terjamin: Identitas pelapor dilindungi sepenuhnya.
Mudah Diakses: Pelaporan dapat dilakukan melalui website resmi BPR Tabalong Bersinar atau kanal komunikasi khusus yang telah ditentukan.
Tindak Lanjut Transparan: Setiap laporan akan ditangani secara profesional oleh tim independen.
Kirimkan laporan WBS Anda melalui Kanal/link dibawah ini:
Komitmen Kami
Dengan penerapan Strategi Anti-Fraud yang menyeluruh dan dukungan dari Whistleblowing System, PT BPR Tabalong Bersinarg berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih, jujur, dan bebas dari tindakan fraud. Kami mengundang semua pihak untuk berpartisipasi dalam menjaga integritas bersama.

PT BPR TABALONG BERSINAR
BERIJIN DAN DIAWASI OJK
hubungi kami
Inovasi
ptbpr.tb@gmail.com
+628125060006
© 2026. All rights reserved.
BANK PESERTA PENJAMINAN LPS

